Dibawah ini adalah daftar dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam
mendirikan suatu perusahaan :
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana
surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau
wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan
tersebut masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan
modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :
- SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-
- SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-)
- SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-)
Dalam pengurusan SIUP, dokumen yang dibutuhkan adalah :
- Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
- Fotocopy SK pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima, Perusahaan perseorangan tidak perlu)
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Fotocopy KTP pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
- Fotocopy SITU dari pemda setempat
- Fotocopy KK jika pimpinan / penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
- Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
- Fotocopy surat kontrak / sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
- Fotodirektur utama / pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Neraca perusahaan
Contoh dari SIUP seperti berikut :
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda
pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang
diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak.
Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurus
NPWP dibutuhkan dokumen - dokumen sebagai berikut :
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
- Fotocopy KTP untuk WNI
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
- Bagi Wajib Pajak badan usaha :
- Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
- Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
Contoh dari dokumen NPWP adalah seperti berikut :
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan
atau suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang
dikeluarkan oleh Pemda melalui DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota).
Dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB diantaranya :
- Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
- Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
- Fotocopy Akta Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum
- Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi statusnya tanah pertanian
- Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah
- Izin Lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
- Rencana Biaya Bangunan (RBB)
- Denah lokasi
Contoh dari dokumen IMB adalah seperti berikut :
- AMDAL (Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu
kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk
proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di
Indonesia. Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy TDP
- Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan
- Fotocopy SITU
- Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha
yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu
yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten) dan harus
diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa
dokumen - dokumen diantaranya adalah :
- Fotocopy KTP pemohon
- Foto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
- Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
- Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
- Fotocopy Akta Tanah
- Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
- Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
- Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi
Contoh dari dokumen SITU adalah seperti berikut :
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan
usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3
Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang
Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan
domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang
dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
- Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy akta pendirian perusahaan
- Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
- Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SITU
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
- Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
- Bukti setor biaya administrasi
- Fotocopy Passport jika pemilik WNA
- Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP penanggung jawab
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SITU
Contoh dari dokumen TDP adalah seperti berikut :
- NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk
kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah
dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
- Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik
- Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
- Tanda setoran
- Lembar Pemberian Setoran
Setelah membahas mengenai dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan
suatu perusahaan, sekarang saya akan membahas mengenai bagaimana mekanisme
dalam mendapatkan Proyek TI melalui tender. Dalam mendapatkan Proyek TI
melalui tender akan melalui beberapa mekanisme terlebih dahulu sebelum tender
tersebut dapat dimenangkan atau ditangani oleh salah satu pihak yang turut
serta dalam tender itu. Berikut ini adalah mekanisme mendapatkan proyek TI
melalui tender :
2. Mekanisme mendapatkan proyek TI
melalui tender dengan cara menjadi konsultan pengembang sistem suatu
instansi dan jasa. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan
dari Bouwer (Pemilik Proyek) antara lain :
- Berdasarkan pada petunjuk langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam
hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan
kerjasama, yaitu bedasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh
kedua belah pihak, prestasi kerja atau atas referensi dan masukan dari pihak
lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka
Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan
perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra
Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana meliputi :
- Konsep perencanaan
- Design awal (denah, tampak)
- Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, dimana dalam
tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui.
Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra
rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi
tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk
melakukan kerja sepenuhnya.
- Bedasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik
itu melalui media massa maupun dengan cara lainnya yang lazim dilakukan untuk
memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan
yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik
proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian
mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang.
Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan
dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan menyeleksi dan memanggil konsultan
yang dianggap mengajukan usulan terbaik, dalam hal ini design maupun harga fee
perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan
surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk
melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK
- Bedasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja yang diundang
adalah beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan
proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui
reputasinya.
Demikianlah pembahasan mengenai dokumen legal aspek pendirian perusahaan
dan mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender. Semoga semua yang telah
disampaikan dapat bermanfaat.
Referensi :
Google
http://ryshand.blogspot.com/2013/11/dokumen-legal-aspek-pendirian.html